Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan
UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura
hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas
(Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara
tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua
kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan"
dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua
benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
Setelah arti umum dan etimologis
wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli antara lain sebagai berikut:
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
- Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
3.
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi wawasan nusantara dibedakan dalam beberapa
pandangan antara lain sebagai berikut:
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah
sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup
kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan
geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan
negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
4. Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudukan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentikan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa, daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti menghilangkan kepentingan
kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan
kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak
bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan nasional. Nasionalisme
yang tinggi di berbagai bidang atau segi kehidupan demi terwujudnya tujuan
nasional tersebut adalah pancaran dari makin bertambahnya rasa, semangat dan
paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan Wawasan Nusantara.
5. Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan
Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan
Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber: http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.htmlhttps://janetfuyuko.wordpress.com/2015/05/04/wawasan-nusantara/
http://adinomo.blogspot.co.id/2015/06/asas-kedudukan-fungsi-dan-tujuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar