Aktiva
Menurut S munawir (2002:30) aktiva
adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang dimiliki oleh suatu kesatuan usaha
atau perusahaan yang harga perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur
secara objektif.
Sedangkan menurut Thompson learning yang
diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan
keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas
tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia
(2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap
pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi
perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal
perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“.
Bedasarkan pengertian dapat
disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus
dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.
Pasiva
Pasiva adalah pengorbanan ekonomis
yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan pada masa yang akan datang. Pengorbanan untuk masa yang akan datang ini terjadi akibat kegiatan usaha
kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
1. Manajemen Sumber Dana:
A.
Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1)
Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2)
Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3)
Laba
bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan
kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
B.
Dana
yang bersumber dari masyarakat luas atau dana pihak ke-3
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan
giro
2. Simpanan
tabungan
3. Simpanan
deposito.
C.
Dana
yang bersumber dari lembaga lain
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1)
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2)
Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3)
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4)
Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Sumber: http://pancavictims.blogspot.co.id/2015/05/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
(di akses pada 2 Maret 2017 jam 18:47)
2.
Manajemen
Penggunaan Dana:
Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan
mengelola sumber dana yang tersedia. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari
pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang
tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana
bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan
perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang
ada di masyarakat. Manajemen penggunaan dana terdiri dari :
1.
Alokasi
dana pada cadangan primer/GWM
Prioritas utama
dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.
Alokasi
dana pada cadangan sekunder
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a)
surat
berharga pasar uang atau SBPU,
b)
sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
c)
surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan
sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve.
Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi
sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank,
yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
1)
Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
2)
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan.
3)
Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4)
Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan,
maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3. Alokasi dana pada cadangan kerja
- Kredit
Prioritas
kempat dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank
baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam
praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1) Reserve requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a) Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b) Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c) Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d) Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2) Loan to deposit ratio (LDR)
Loan
to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam
penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk
menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3) Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit
merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan,
tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
5. Investasi Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di
Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi
nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi
seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Sumber: https://ichnurezha.wordpress.com/2014/04/25/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank/
(di akses pada 2 Maret 2017 jam 19:18)